Tentang Kami

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu adalah lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah. DPRD Bengkulu terdiri dari anggota-anggota yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum, yang bertugas untuk mewakili kepentingan rakyat di tingkat provinsi.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Bengkulu memiliki beberapa fungsi utama, yakni:

  1. Fungsi Legislasi: Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif atau oleh anggota DPRD itu sendiri. Raperda yang telah disetujui akan menjadi peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  2. Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Ini termasuk memantau penggunaan anggaran daerah, serta mengevaluasi kinerja pemerintah dalam program-program pembangunan.
  3. Fungsi Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah. DPRD berperan dalam merancang dan menyetujui anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
  4. Fungsi Representasi: Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Anggota DPRD bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menyampaikan kebutuhan serta keluhan warga kepada pihak berwenang.

Sebagai lembaga yang transparan, DPRD Bengkulu berkomitmen untuk selalu bekerja demi kepentingan rakyat. Kami selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, serta siap untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan semangat gotong royong dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif, DPRD Bengkulu berupaya mewujudkan Bengkulu yang lebih maju, adil, dan sejahtera.